Boyolali – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas) melalui Asisten
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan menggelar kiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Sinergi Antar Lembaga serta Identifikasi Masalah
pada Implementasi Restorative Justice. Kegiatan ini berlangsung di Kantor
Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali, Selasa (17/9/2025).
Forum tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor
dalam mendukung penerapan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Sejumlah isu aktual terkait pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah turut
menjadi bahasan utama dalam kegiatan ini.
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan
Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, dalam paparannya menekankan
pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih
humanis dan responsif terhadap dinamika sosial. Ia juga menyoroti pentingnya
implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman alternatif
yang sejalan dengan semangat KUHP baru.
“Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang
tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada
masyarakat,” ujarnya
Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi
Handayani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya
kegiatan ini. Ia menyebut forum tersebut sebagai langkah konkret dalam
memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dan pemasyarakatan, demi
mewujudkan sistem keadilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan.
“Kami menyambut baik penerapan pidana kerja sosial sebagai
bentuk pendekatan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga membina dan
memberdayakan,” kata Wiwis.
Senada dengan itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Boyolali,
Ervans Bahrudhin Mulyanto, menyatakan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan
kondisi aktual lembaga pemasyarakatan, terutama dalam merespons permasalahan
kelebihan kapasitas (overcrowding).
“Jajaran pemasyarakatan siap mendukung implementasi pidana
kerja sosial. Kami yakin, pendekatan ini bisa mengurangi beban lapas dan rutan,
sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta beserta jajaran, serta sejumlah pemangku
kepentingan dari berbagai instansi terkait. (mp)


Posting Komentar