Boyolali – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80
Kemerdekaan Republik Indonesia, satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Rutan Kelas IIB Boyolali dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
WBP berinisial M.A.C.A resmi menghirup udara bebas pada
Jumat, 2 Agustus 2025. Kebebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang
diberikan kepada 1.178 terpidana di seluruh Indonesia.
Kepala Rutan Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto,
menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk penghargaan dan
hadiah dari Presiden kepada masyarakat, terutama bagi warga binaan yang telah
menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani masa
pidana.
“Amnesti yang diterima oleh saudara M.A.C.A menjadi kado
istimewa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. Ini juga menjadi momentum untuk
memulai kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” ungkap Ervans.
Sementara itu, M.A.C.A mengaku sangat bersyukur dan
berterima kasih kepada Presiden atas kesempatan kedua yang diberikan kepadanya.
Ia berkomitmen untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden. Ini
menjadi pelajaran besar bagi saya. Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa
menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya singkat saat meninggalkan Rutan
Boyolali.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah
dalam mendorong reintegrasi sosial bagi narapidana serta memperkuat semangat
nasionalisme dan kemanusiaan menjelang HUT Kemerdekaan RI. (jk)


Posting Komentar