Boyolali, Selasa (22/07) — Dalam rangka menyambut Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB
Boyolali menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pelaksanaan pemberian Remisi
Umum, Remisi Dasawarsa, serta pengurangan masa pidana bagi warga binaan
pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Blok A Rutan Boyolali dan dipimpin
langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Taufiq Rahmadi, bersama
jajaran stafnya.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang
komprehensif kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh
remisi, sekaligus menekankan pentingnya memenuhi persyaratan administratif dan
substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sambutannya,
Taufiq menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada
warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani
masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi bukanlah hak mutlak yang dapat diberikan secara
otomatis, melainkan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu.
Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan
memahami prosedur secara benar, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau
asumsi yang keliru," tegas Taufiq.
Lebih lanjut, staf dari Seksi Pelayanan Tahanan memberikan
penjelasan mengenai dasar hukum pemberian remisi, termasuk jenis-jenis remisi
seperti Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Dijelaskan pula mekanisme pengusulan
pengurangan masa pidana yang saat ini telah terintegrasi secara digital melalui
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Integrasi ini memungkinkan proses
berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan
memiliki pemahaman yang utuh mengenai sistem remisi dan terus termotivasi untuk
menjalani masa pidana dengan baik serta aktif dalam setiap program pembinaan
yang tersedia di Rutan Boyolali. (mn)


Posting Komentar