Boyolali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali kembali
menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan menggelar pemusnahan
barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu
(16/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Boyolali dan
turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Kabupaten Boyolali, termasuk Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB
Boyolali, Ervans Bahrudhin.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Tri Anggoro Mukti, dalam
keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses
penegakan hukum yang tuntas dan transparan. “Barang bukti yang dimusnahkan
berasal dari berbagai tindak pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ini merupakan langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan
memberikan kepastian hukum,” tegas Tri Anggoro.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan
jenis barang bukti. Barang bukti narkotika seperti ganja, sabu, tembakau
sintetis, dan tablet narkotika dihancurkan menggunakan blender yang dicampur
air sabun hingga larut. Barang elektronik seperti telepon genggam dihancurkan
secara brutal menggunakan palu besi.
Sementara itu, minuman keras (miras) dan ciu dalam botol
kaca dihancurkan hingga pecah, sedangkan ciu dalam botol plastik langsung
dibuang isinya. Senjata tajam (sajam) dipotong-potong dengan gerinda besi
hingga tidak lagi berbentuk. Adapun barang bukti lain seperti kipas angin,
pakaian, dan kartu domino dibakar habis dalam tong besi hingga hanya menyisakan
abu.
Karutan Boyolali, Ervans Bahrudhin, yang hadir dalam
kegiatan ini menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Boyolali dalam
mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan akuntabel. Ia juga menegaskan
pentingnya sinergi antarinstansi dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang
efektif.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol penting bahwa
negara hadir dalam menjamin keadilan, serta sebagai bentuk pencegahan terhadap
potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab.


Posting Komentar